Kanal

Kejagung dan KPK Kompak Hentikan Korupsi Dinasti Alex Noerdin 

JAKARTA, Riautribune.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Ia ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Muba.

"Dalam kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang, di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (16/10).

Ali mengatakan Dodi ditangkap di Jakarta pada Jumat malam (15/10). Penyidik KPK langsung memeriksa Dodi sejak semalam.

Penangkapan Dodi oleh KPK ini tak lama setelah ayahnya, Alex Noerdin terjerat kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Ada dua perkara korupsi yang menyeret Alex hingga akhirnya berstatus tersangka kasus korupsi.

Pertama, pada 16 September Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Pemprov Sumsel periode 2010-2019.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Alex dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar.

Seminggu berselang, politikus Partai Golkar itu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Namun, kali ini perkara yang menjerat Alex adalah dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Perkara korupsi ini berkaitan dengan pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi yang terbesar di kawasan Asia. Tempat ibadah itu bakal berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Ada empat orang yang sudah disidang sebagai terdakwa. Kemudian, dua tersangka lain masih dalam tahap penyidikan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Selasa (27/7) lalu, disebutkan bahwa Alex menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER